Jangan Lewatkan Updet dari Dd.Ayip Dokumen

We'll not spam mate! We promise.

Monday 4 February 2013

Pengertian Dasar Negara dan Konstitusi

Dasar Negara
Dalam Ensiklopedia Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Istilah ini juga sering dipakai dalam arti: pengertian yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substrat). Kata “dasar” bila dihubungkan dengan negara (dasar negara), memiliki pengertian merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, artinya Pancasila digunakan sebagai dasar hukum untuk mengatur pemerintahan negara. Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Bahkan ditegaskan bahwa rumusan Pancasila yang benar dan sah adalah rumusan Pancasila yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Secara formal yuridis, Pancasila dijadikan dasar filsafat negara Indonesia karena inti dari Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea IV, mencantumkan aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila. Selanjutnya nilai-nilai Pancasila menjiwai proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Berdasarkan sejarah konstitusi di Indonesia ternyata tiga konstitusi yang pernah berlaku yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950 mencantumkan Pancasila dalam pembukaan/mukadimahnya.


Konstitusi
Konstitusi (dari bahasa Prancis Constituer yang berarti menetapkan, menentukan, membentuk) muncul pada abad ke-18 untuk membedakan negara konstitusional (yang mengakui hak-hak dasar warga negara dan perundang-undangan oleh parlemen) dengan monarki absolut. Zaman dahulu, istilah konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi (Constitutiones Principum). Di Italia digunakan untuk menunjukkan undang-undang dasar (Diritto Constitutionale).
Berdasarkan pengertian tersebut, Gunadi S. Diponolo mengemukakan bahwa konstitusi berasal dari bahasa Inggris dan Prancis Constitution dan dalam bahasa Latin Constitutio, yang berarti dasar susunan badan. Maka konstitusi mempunyai sifat yang sama dengan badan manusia. Konstitusi mempunyai bagian-bagian atau organ-organ yang masing-masing mempunyai kedudukan dan fungsinya sendiri-sendiri. Organ atau badan tersebut merupakan satu rangkaian kerja sama yang harmonis.
Sedangkan Usep Ranawidjaja mengemukakan bahwa ada dua arti konstitusi, yaitu konstitusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara, baik yang terdapat di dalam undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi. Sebaliknya, konstitusi dalam arti sempit untuk membeikan nama kepada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi negara beserta cara kerja organisasi.
Bagi negara Indonesia untuk pengertian konstitusi, ditemukan istilah hukum yang lain, yaitu undang-undang dasar atau hukum dasar yang menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara.
Di sisi lain kata “konstitusi” dan “undang-undang dasar “ sering digunakan dalam pengertian yang sama, sehingga satu dengan lainnya biasa dipertukarkan. Namun sebenarnya memiliki perbedaan sebagai berikut:
-          Undang-undang dasar ialah suatu kitab atau dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar yang sifatnya tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
-          Konstitusi ialah dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
Dari pengertian tersebut, konstitusi memiliki pengertian yang lebih luas, sebab cakupannya meliputi ketentuan-ketentuan dasar yang sifatnya tertulis (undang-undang dasar) dan ketentuan-ketentuan dasar yang sifatnya tidak tertulis (konvensi), dengan kata lain undang-undang dasar hanya bagian dari konstitusi.

Pembagian konstitusi tertulis (written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution) untuk zaman sekarang, hampir semua negara modern tidak menggunakan konstitusi tidak tertulis, kecuali Inggris. Konstitusi di Inggris tersebar di berbagai dokumen, oleh karenanya pembagian pembagian konstitusi dirasa akan lebih tepat jika menjadi documentary dan nondocumentary constitution.
Menurut Savornin Logman ada 3 unsur yang terdapat dalam konstitusi, yaitu:
1.    Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini konstitusi-konstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2.    Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara maupun alat pemerintahan.
3.    Konstitusi sebagai forma regimenis, berarti sebagai kerangka bangunan pemerintahan, dengan kata lain sebagai gambaran struktur pemerintahan negara.

Sharing itu menyenangkan lho ^_^
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →
Powered By: BloggerYard.Com

1 comments:

Silahkan tinggalkan pesan jika artikel ini membantu ^_^