Pengertian MIGA
MIGA atau Multilateral Investment Guarantee Agency adalah suatu organisasi internasional di bawah payung Bank Dunia yang dibentuk pada sekitar tahun 1985. MIGA menyediakan jaminan terhadap investasi yang ditanam oleh para investor asing yang ada di Indonesia.
Resiko yang ditanggung oleh MIGA adalah resiko yang sifatnya non-komersial, yaitu:
- Pembatasan transfer mata uang yang digunakan (transfer restriction);
- Tindakan pengambilalihan yang menghapuskan kepemilikan, kontrol atau hak terhadap investasi yang diasuransikan yang dilakukan negara host country terhadap investasi asing di negaranya (expropriation);
- Pelanggaran perjanjian (breach of contract). Dalam hal terjadi wanprestasi, maka pihak investor harus segera menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut dan mendapatkan ganti rugi atas segala kerugian yang dideritanya. Jika, dalam periode waktu tertentu, pihak investor belum menerima pembayaran atau penyelesaian sengketa yang ditempuh gagal karena tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah host country, maka MIGA yang akan membayar kompensasi; dan
- Terjadinya perang dan kekacauan dalam masyarakat (war and civil disturbance), termasuk dalam kategori ini adalah revolusi, kudeta, pemberontakan, huru hara, sabotase, dan aksi terorisme.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan jika artikel ini membantu ^_^